
Fokusmedan.com : Tim gabungan Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan menggerebek kawasan Jalan Balai Desa Passr XII Desa Marindal II Kecamatan Patumbak yang disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, personel tim mengamankan dua orang berinisial RS dan AW yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
“Kedua pria dan barang bukti berupa satu paket sabu, plastik klip dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 100 ribu sudah diamankan ke Mapolrestabes Medan,” sebut Kapolsek Patumbak Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan.
Ia menambahkan, kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) ini dilaksanakan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan pemukiman warga.
“Kami harap masyarakat segera melaporkan bila ada kegiatan peredaran narkoba. Jangan takut melapor dan pasti kita tindak tegas pelakunya,” pungkasnya.(yaya)
