10 Anggota TNI Terlibat Kerangkeng Manusia di Langkat, Ini Penjelasan Kodam I/BB

Kerangkeng di belakang rumah mantan Bupati Langkat. Courtesy: Migrant Care

Fokusmedan.com : Kodam I/Bukit Barisan (BB) memberikan penjelasan terkait dengan 10 anggota TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga menyampaikan pihak terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kerangkeng manusia yang melibatkan oknum TNI. Dari 10 orang anggota TNI yang terlibat, 5 orang sudah dilakukan penahanan.

“Lima orang anggota saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam,” ujarnya ketika dikonfirmasi Selasa (24/5/2022).

Donald menyampaikan 5 oknum TNI tersebut juga telah dilimpahkan ke Otmil Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke Otmil Medan,” ungkapnya.

Sementara, 5 anggota TNI lainnya yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia ini, lanjut Donald mengatakan belum ditahan dengan alasan belum cukup bukti.

“5 orang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam penyelidikan terus untuk pendalaman,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal
Andika Perkasa mengungkapkan 10 orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

“Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” kata Panglima TNI usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022) kemarin.

Dia menegaskan proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

(Rio)