19/04/2024 19:12
FOKUS MEDAN

Peringati Waisak, 45 Warga Binaan Rutan Tanjung Gusta Dapat Remisi Khusus

Fokusmedan.com : Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba memberikan remisi khusus terhadap 45 warga binaan yang beragama Budha saat Hari Raya Waisak 2022, Senin (16/5/2022).

“Remisi khusus ini untuk tindak pidana umum yang sudah menjalani pidana selama 6 bulan, untuk tindak pidana PP 99  tahun 2012 tetap harus menjalani pidana selama enam bulan, dan untuk tindak pidana PP 28 tahun 2006 harus menjalani ⅓ masa pidana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, syarat warga binaan yang berhak memperoleh remisi Hari Raya Waisak ini, antara lain vonis sudah inkrah, berperilaku baik selama menjalani pidana.

“Besaran potongan remisi khusus yang didapat warga binaan pada tahun ini dari 15 hari hingga 1 bulan,” jelasnya.

Kendati diberikan remisi khusus, lanjutnya, pihaknya berharap agar hal itu dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik lagi.(diaz)