
Fokusmedan.com : Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan SM Raja Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Sabtu (16/4/2022).
Adapu pelaku yang diamankan berinisial TPH alias T (25) warga Kota Sibolga. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan dan uang Rp.100.000 yang diduga uang penjualan narkoba tersebut.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal ketika ada informasi diperoleh, pada Kamis (14/4/2022) ada seorang laki laki diduga bandar dan pengedar narkoba sering bertransaksi Narkoba di sekita daerah Jl. SM. Raja Sibolga.
“Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH
langsung memerintahkan Personil untuk melakukan Undercover Buy dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di wilayah sesuai informasi,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal mendapat informasi bahwa terduga pelaku diketahui identitasnya, selajutnya salah seorang personil melakukan Undercover Buy (menyaru pembeli).
“Pelaku kita tangkap setelah personel menyaru sebagai pembeli,” kata Horas.
Pengedar narkoba yang tidak tahu sedang bertransaksi dengan polisi lalu memberikan barang haram itu. Saat itulah polisi langsung mencokok pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku llu digelandang ke Polres Tapanuli Tengah berikut barang bukti guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.
(Rio)
