
Fokusmedan.com : Keluarga korban pembunuhan sadis, Riska Fitria (21) yang jasadnya dibuang di Link Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, meminta agar pelaku dihukum mati.
Hal ini disampaikan Ani Kusmirawan (44) ibu korban di rumahnya, lorong 6 Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, ketika mendengar kabar pelaku pembunuhnya sudah ditangkap, Kamis (25/2/2021) sore.
Ia mengaku lega setelah mendapat kabar kalau pelaku pembunuhan putrinya sudah ditangkap pihak berwajib. Meski begitu, Ani tidak menyangka sama sekali kalau pelaku merupakan oknum polisi.
Ani yang baru saja sembuh dari sakit stroke ringan berharap pelaku pembunuh diberikan hukum setimpal. “Nyawa balas nyawa, hukum seberat-beratnya. Sekali dua nyawa hilang dibuatnya,” harap Ani.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut yang menyelidiki dugaan kasus pembunuhan dua wanita muda yang mayatnya dibuang terpisah, akhirnya menemukan titik terang, dengan menangkap pelakunya, Rabu (24/2/2021) kemarin.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (25/2/2021) sore. Ia mengatakan pelaku diketahui oknum polisi, ditangkap di rumahnya di kawasan Marelan.
“Tersangka langsung kita kejar dan syukur kita sudah amankan,” ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka. Dugaan sementara motif pelaku karena sakit hati.
“Terhadap pelaku kita sangkakan itu pasal 338 KUHPidana,” terangnya.
(Rio)
