Kasus 4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita Dihentikan Jaksa, Ini Tanggapan Ketua Perawat Sumut

Ketua PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani. Ist

Fokusmedan.com : Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Utara (Sumut) memberikan tanggapan terkait dengan dihentikannya kasus 4 tenaga kesehatan yang memandikan jenazah wanita di Pematang Siantar.

Ketua PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani mengucapkan terimakasih kepada pihak Kajari Pematang Siantar yang telah menghentikan kasus tersebut.

“Keputusan penghentian tuntutan kepada 2 orang perawat yang merupakan Anggota DPK PPNI RSUD Djasamen Saragih, DPD PPNI Kota Pematang Siantar serta 2 orang mitra kerja mereka patut kami ucapkan syukur,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/2/2021) siang.

“Saya mewakili 30.008 perawat di Sumatera Utara mengucapkan terima kasih kepada bapak Kajari Siantar beserta tim yang telah menetapkan  penghentian penuntutan kepada teman sejawat kami tersebut,” sambungnya.

Mahsur bergarap semoga segenap perawat dan insan kesehatan serta seluruh masyarakat dapat menerima keputusan kajari tersebut.

“Sehingga para perawat dan insan tenaga kesehatan tidak terganggu psikologis-nya dalam melaksanakan pengabdiannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mahsur menyampaikan masalah hukum yang menimpa 4 orang petugas forensik di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar ini harus menjadi pembelajaran & pengalaman berharga kepada para pimpinan rumah sakit dan pengelola institusi pelayanan kesehatan.

“Agar setiap ada komplain dan delik aduan dari masyarakat cepat direspon dengan mengedepankan kearifan lokal, sebagai masyarakat yang berbudaya. Sehingga tidak bergulir sampe ke proses hukum, lebih berani untuk inisiatif dalam upaya mediasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Karena hasil mediasi dan damai, kata Mahsur  adalah penyelesaian tertinggi dalam hukum untuk kemaslahatan ummat manusia.

(Rio)