Polsek Medan Baru Ringkus Perampok Modus Prostitusi Online di Hotel

Tiga orang pelaku perampokan diamankan. Ist

Fokusmedan.com – Polsek Medan Baru membekuk tiga orang pelaku perampokan modus prostitusi online dari sebuah hotel kelas melati di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Adapun ketiga orang pelaku yang diamankan terdiri atas seorang wanita berinisial RHN alias Bunga (25) warga Jalan Sei Pelita Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, dan dua orang pria MS (21) warga Jalan Klambir V dan SP alias Botak (21) warga Jalan Gajah Mada Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo kepada wartawan Kamis (18/2/2021) sore menjelaskan modus para pelaku melakukan perampokan dengan cara mengajak korban melakukan prostitusi lewat aplikasi jejaring sosial.

“Pertama sekali korban melakukan chatingan melalui aplikasi “Michat” kepada pemilik aplikasi atas nama Clarisa, setelah itu pelaku menyuruh korban untuk datang dan bertemu di Hotel Cherry Garden kamar No.26 yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim,” ujarnya.

Korban yang tergiur, sambung Kapolsek, lalu mendatangi hotel tersebut, Sabtu (13/2/2021). Namun, di dalam kamar ternyata wanita yang ada di dalam kamar tersebut tidak sesuai dengan foto di aplikasi.

“Pada saat korban masuk kedalam kamar tersebut kondisi kamar dalam keadaan mati lampu, karena orang yang di temui korban di dalam kamar tidak sesuai dengan foto orang yang berada di aplikasi michat atas nama Clarisa tersebut, akhirnya korban meminta pembatalan,” kata Aris.

Tak dinyana, lanjut Kapolsek, ternyata wanita bernama Bunga malah meminta uang pembatalan sebesar Rp500 ribu. Korban yang tidak terima belum ‘apa-apa’ sudah diminta uang pun meronta.

“Akhirnya terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku Lia (DPO) dan Bunga di kamar tersebut, setelah itu pelaku bunga melakukan kekerasan dengan meninju dan menedang korban, sedangkan pelaku Lia merampas handphone milik korban,” jelas Aris.

Tak berhenti sampai disitu, teman pria pelaku yang berinisial MS, Botak datang ke kamar tersebut.

“Dimana pelaku MS, Botak melakukan kekerasan terhadap korban sedangkan pelaku Sandi (DPO) menjaga -jaga di pintu dan mengancam pelaku, hingga akhirnya korban menyeahkan uang sebesar Rp.400 ribu kepada pelaku,” kata Kapolsek.

“Pelaku juga sempat menyekap korban, dan setelah mendapatkan kalung emas korban pelaku kemudian meninggalkan lokasi,” ungkapnya.

Atas kejadian ini korban lalu melaporkan ke Polsek Medan Baru. Masih Aris mengatakan, pihaknya yang menerima laporan ini lalu turun ke lokasi.

“Tiga orang pelaku diamankan di lokasi hotel, sedang duduk-duduk,” katanya.

Usai diamankan ketiga pelaku lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti turut diamankan uang berupa Rp700 ribu.

(Rio)