20/04/2024 14:19
SUMUT

Polisi Ringkus Tiga Pengendar Narkoba di Sumut

Polisi ringkus pengedar narkoba. Ist

fokusmedan : Polisi ringkus tiga pelaku pengedar narkoba yang masih satu keluarga. Mereka diamankan dari rumah mereka di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Ketiga pelaku diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, masing-masing berinsial S alias U (37) dan istrinya, EMW alias W (31) serta adik kandung S, yakni ‎PP alias Y (19).

“Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima dan dilakukan penyidikan. Kemudian, mengamankan ketiga pelaku pada hari Minggu sore, 22 November 2020, sekitar Pukul 15.00 WIB,” ungkap Kepala ‎Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP.Martualesi Sitepu, Selasa (24/11/2020).

Martualesi menjelaskan dari tangan pelaku S diamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu sebanyak 6,03 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua buah handpone dan uang tunai Rp230.000.

Kemudian, Dari tangan W juga disita barang bukti berupa sabu seberat 2 gram dan pelaku PP diamankan sabu seberat 2,71 gram. Total barang bukti ditemukan sebanyak 10,74 gram.

Seluruh tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Labuhan Batu guna dilakukan proses pemeriksaan lanjutan. Para tersangka mengakui perbuatannya mengedar narkoba tersebut.

“Setelah diintrogasi W mendapat barang bukti tersebut dari S dan Y mengakui sabu diperoleh dari Y. Sedangkan, Y mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalui handpone,” ungkapnya.

Martualesi menambahkan tengah melakukan pengejaran terhadap B yang diduga sebagai pihak memasok narkoba kepada satu keluarga itu. Para tersangka dijerat dengan ‎Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentangan Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya.(Rio)