Program Kartu Prakerja akan Berlanjut di 2021

fokusmedan : Pemerintah berencana melanjutkan program kartu prakerja pada 2021. Hal ini berangkat dari antusiasme masyarakat sejak program ini diluncurkan 11 April 2020 lalu.

“Pada 2021 program kartu prakerja akan terus dilanjutkan,” kata Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin dalam diskusi daring – Peran Program Kartu Prakerja Dalam Pembangunan SDM di Masa Pandemi, Selasa (3/11).

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, penerima program kartu prakerja hanya memiliki kesempatan satu kali. Maksudnya, jika tahun ini sudah menerima manfaat dari program kartu prakerja, maka tahun depan tidak akan bisa menerima lagi.

“Peserta yang sudah menerima bantuan untuk tahun ini tidak akan menerima lagi tahun depan. Kami kedepankan prinsip pemerataan,” ujar Denni.

Denni belum menjelaskan secara rinci kuota penerima program bantuan tersebut untuk 2021. Namun, pihaknya memastikan konsep Kartu Prakerja 2021 nanti masih akan sama dengan 2020. Yakni menjaring para pencari kerja atau pekerja yang terdampak di-PHK agar memperoleh nilai tambah melalui pelatihan-pelatihan.

Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11. Pendaftaran kartu prakerja gelombang 11 resmi dibuka per hari ini, 2 November 2020 pukul 12.00 WIB dengan kuota hampir 400 ribu.

“Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB dengan kuota hampir 400.000,” ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (2/11).

Louisa mengatakan, peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 11 ini.

Diketahui, kuota penerima kartu prakerja gelombang 11 ini mengacu pada jumlah penerima dari gelombang 1 hingga 10 yang dicabut kepesertaannya . Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

“Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini, dan bagi mereka yang nanti lolos menjadi peserta jangan lalai untuk langsung melakukan pembelian pelatihan sebelum 30 hari agar kepesertaannya tidak tercabut,” tutur Louisa.(yaya)