
fokusmedan : Terhitung sejak 14 hingga 16 Oktober 2020, Pengadilan Agama Kota Medan memutuskan untuk menghentikan aktivitas pelayanannya atau lockdown karena seorang Paniteranya terpapar Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) dr Muthia Nimpar membenarkan hal tersebut.
“Benar, ada salah seorang pegawai di Pengadilan Agama yang terkonfirmasi Covid-19,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Ia mengatakan, penutupan kantor tersebut dilakukan hingga Jumat (16/10/2020) esok.
“Dinas Kesehatan Kota Medan akan melakukan tracing terhadap seluruh kontak erat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbag Umum Pengadilan Agama Medan, Fadli Azhari mengatakan, Pengadilan Agama Medan memutuskan menutup seluruh pelayanan dan persidangan setelah salah seorang panitera pengganti dinyatakan positif Covid-19.
“Berdasarkan laporan ada salah satu panitera pengganti yang terpapar COVID-19 positif. Itu pada Selasa malam,” jelasnya.
Ata kondisi tersebut, lanjutnya, pimpinan langsung memutuskan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk melockdown selama tiga hari kegiatan sejak hari tersebut.(riz)
