27/04/2024 7:03
NASIONAL

KPK Sebut Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution Telah Setor LHKPN

fokusmedan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 627 laporan harta kekayaan bakal calon kepala daerah. Dari jumlah tersebut, lembaga antirasuah memastikan calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan calon Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menyetorkan jumlah hartanya.

“Keduanya (Gibran dan Bobby) telah melaporkan LHKPN dan telah diverifikasi dengan status lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Ipi mengatakan, sebelumnya pihak KPK telah menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada anak dan menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu. Menurut Ipi, LHKPN keduanya telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

“Perbaikan terkait isian harta dan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya telah disampaikan, sehingga keduanya telah menerima tanda terima LHKPN,” kata Ipi.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka berpasangan dengan Teguh Prakosa dalam Pilkada Wali Kota Solo. Sedangkan Bobby Nasution berpasangan degan Aulia Rachman dalam Pilkada Wali Kota Medan.

Sebelumnya, sebanyak 627 bakal calon kepala daerah telah menyampaikan laporan LHKPN kepada KPK. Data tersebut diterima lembaga antirasuah hingga 3 September 2020.

“Pertanggal 3 September 2020 KPK menerima 627 LHKPN bakal calon kepala daerah pada pemilu serentak 2020,” ucap Ipi.

Ipi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima LHKPN. Sedangkan sisanya, masih menunggu kelengkapan dokumen.

“KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN agar segera menyampaikan mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung,” Ipi mengatakan.

Selain itu, KPK mengingatkan bakal calon kepala daerah agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah registrasi sebagai bakal calon kepala daerah.

Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru. Tetapi cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK).

Jika belum memiliki akun, agar mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos.

“KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN,” kata Ipi.

Ipi meminta kepada para calon mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon dan alamat email. Notifikasi terkait aktivasi akun e-filling, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui no telepon yang didaftarkan.

“Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email,” kata Ipi.

Ipi mengatakan, calon kepala daerah harus memahami bahwa mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima

“Dan, yang paling penting KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur,” ucap Ipi.(yaya)