
fokusmedan : Diduga melakukan bisnis investasi bodong, seorang wanita berinisial AZ dilaporkan ke Mapolrestabes Medan.
AZ dilaporkan korbannya bernama Ainike Salim (26) warga Jalan Panglima Denai ke Polrestabes Medan dengan nomor Laporan Polisi STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN pada tanggal 11 Agustus 2020.
Didampingi kuasa hukumnya, Amrizal dan Ardiansyah Hasibuan, Ainike melaporkan atas kasus pemerasan yang terjadi pada Selasa (4/8) lalu di Kota Medan.
“Klien kami mengalami kerugian satu unit mobil Pajero Sport BK 1839 AJB atas nama Ainike Salim, selanjutnya Emas Antam seberat lebih kurang 20 gram, dan perhiasan emas dengan total seberat 20 gram, serta uang Rp60 juta,” sebut Amrizal, Selasa (25/8).
Ia menjelaskan, pemerasan tersebut terjadi di sebuah cafe di Jalan Juanda, Kota Medan dengan memaksa Ainike menandatangani surat penyerahan barang-barang berharga miliknya kepada AZ.
Surat pernyataan dan kwitansi tersebut, lanjutnya, terpaksa ditandatangani oleh Ainike Salim lantaran di bawah tekanan.
“Bahwa telah terjadi pemaksaan untuk menandatangani surat pernyataan tertanggal 4 Agustus 2020 dan kwitansi tertanggal 30 Juli 2020,” jelasnya.
Dengan pemaksaan tersebut, lanjutnya, bermula dari adanya kerjasama bisnis invetasi antara Ainike dan AZ. Setelah komitmen antara keduanya terbangun, bisnis pun berjalan.
Pembayaran yang disepakati bahwa Ainike Salim membayar setiap hari Rp100 juta kepada AZ. Namun setelah uang yang dipinjam bersama profit dari investasi itu telah dibayarkan kepada AZ pengelola arisan tersebut kembali menagih kepada Ainike.
“Jadi waktu itu kan komitmennya akan dibayar setiap hari dari uang yang dipinjam Rp5,4 miliar. Dari pembayaran yang sudah dilakukan klien saya sudah mencapai Rp7,8 miliar,” ungkap Amrizal seraya menyatakan kliennya pun menerima dana secara bertahap.
Meski uang sudah dibayarkan, lanjutnya, namun pada Selasa (4/8) malam, AZ beserta suamianya dan kawan-kawan langsung mendatangi Ainike yang tengah nongkrong di kafe Jalan Juanda Medan dan mengatakan kepada Ainike harus membayar Rp 13 Miliar.
Dengan beberapa orang komplotannya, AZ memaksa Ainike Salim menandatangani kwitansi dan surat pernyataan penarikan barang-barang berharga miliknya.
“Klien saya dan suaminya dipaksa untuk menandatangani surat yang isinya menyerahkan barang-barang berharga seperti mobil, emas dan uang,” terangnya.
Kemudian kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi dengan nomor laporan STTLP/1525/VIII/2020/SUMUT/SPKT II pada tanggal 13 Agustus 2020.
“Atas pemaksaan penandatanganan surat pernyataan tersebut terhadap klien kami disertai dengan intimidasi yang bertempat di sebuah cafe Jalan Juanda Medan, kami sangat keberatan,” tegasnya.
Selain melakukan upaya hukum secara pidana, pihaknya juga melakukan upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan register perkara nomor 533/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 19 Agustus 2020.
“Untuk itu klien kami tidak bertanggungjawab terhadap sangkutan hutang atau hal lain yang diklaim oleh Ayla Zumella,” tandasnya.(ril)
