27/04/2024 6:27
NASIONAL

Komisi III DPR Yakin TNI-Polri Tidak Akan Tumpang Tindih dalam Menangani Terorisme

fokusmedan : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai keterlibatan TNIĀ diperlukan dalam penanganan terorisme dalam situasi dan kondisi tertentu. Hal itu disampaikannya menanggapi draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Menangani Aksi Terorisme. Rancangan Perpres terkait hal ini sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Memkum HAM) Yasonna H Laoly dan ke DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan sebagai kasus kejahatan luar biasa, aksi terorisme memang memerlukan pendekatan yang beragam.

“Menurut saya, memang kan selama ini kita sudah sama-sama ketahui bahwa terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, jadi memang dalam upaya penanggulangannya ini dibutuhkan berbagai macam pendekatan. Bukan hanya masalah keamanan, tapi juga ada aspek psikologis, sosial, ekonomi dan lain-lain,” kata Sahroni dilansir Antara, Senin (10/8).

Dia mendukung jika TNI dibutuhkan untuk membantu kejadian luar biasa terkait terorisme. Namun, menurutnya, Polri sejauh ini telah bekerja cukup baik menangani terorisme.

“Menurut saya sih, polisiĀ sampai sekarang sudah bekerja sangat baik dan saya rasa sudah mumpuni, namun apabila pada kasus-kasus tertentu tenaga TNI dibutuhkan, ya oke-oke saja,” ujar dia.

Bendahara Umum Partai NasDem itu tidak mengkhawatirkan terjadinya persinggungan wewenang antara TNI Polri dalam menangani isu terorisme.

“Karena tentunya dalam membuat Perpres tersebut, pemerintah sudah melakukan pertimbangan dan meminta masukan dari berbagai pihak secara matang. Jadi enggak akan tumpang tindih lah,” tandas Sahroni.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai peran TNI sangat diperlukan dalam membantu polisi menangani terorisme. Salah satu alasannya yakni TNI memiliki pelbagai pasukan elite yang sangat disayangkan jika tak dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Hal itu dikatakan Mahfud saat berkunjung ke Markas Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

“Kalau kita lihat, akan sangat rugi kalau ada pasukan hebat tidak digunakan untuk mengatasi terorisme. Denjaka, Kopassus dan pasukan elite lainnya, punya kemampuan penanggulangan terorisme, tentu sesuai dengan skala, jenis kesulitan, dan situasi tertentu,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, secara khusus ada fungsi dan situasi tertentu yang hanya dimiliki dan dilakukan TNI. Oleh sebab itu, dia menilai TNI dibutuhkan untuk menangani aksi-aksi terorisme.

“Inilah pro dan kontra. Komprominya, terorisme pidana, tetapi karena banyak yang tak cuma pidana dan hukum, maka dicantumkanlah TNI bisa ikut tangani aksi terorisme, dan keterlibatan TNI diatur Perpres. Rancangannya sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi,” kata Mahfud.

Dalam konferensi pers secara virtual, Mahfud juga menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan juga bahwa TNI dilibatkan untuk menangani aksi terorisme sehingga akan diatur dalam perpres dan dikonsultasikan dengan DPR.

“Jadi, pelibatan TNI di dalam menangani aksi terorisme adalah perintah UU, yakni UU No. 5/2018. Ada keadaan-keadaan tertentu yang bisa melakukan itu hanya TNI, misal terjadi aksi teror di tempat yang tidak ada di dalam yurisdiksi Polri,” katanya.

Dia mencontohkan aksi terorisme di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE), pesawat atau kapal laut berbendera asing, atau di kantor kedutaan. Mahfud memastikan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang bakal diatur dalam perpres itu sudah melalui pertimbangan dan pembahasan yang cermat.

Pihak-pihak, termasuk yang tidak setuju pelibatan TNI, lanjut dia, juga sudah diajak berdiskusi sebelum merumuskan draf perpres yang kini sudah disampaikan kepada DPR itu.(yaya)