27/04/2024 4:21
NASIONAL

Anggota DPR: Skema Dana Talangan Harus Memiliki Legalitas yang Kuat

fokusmedan : Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Lamhot Sinaga mengatakan dana talangan pemerintah ke perusahaan BUMN tidak memiliki aturan hukum yang kuat dan jelas. Jika dana talangan ini diteruskan oleh pemerintah tanpa basis hukum yang kuat, maka akan mengundang praduga yang bias dari publik.

“Dana talangan tidak dikenal di dalam regulasi kita. Termasuk di dalam PP No 23 tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak ada mengatur pemberian dana talangan. Lalu banyak yang mempertanyakan apa dong basis hukumnya untuk menjalankan skema dana talangan ini?,” kata Lamhot dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Seperti diketahui, sengkarut dana talangan ini berawal dari rencana pemerintah yang akan menggelontorkan Rp143,63 triliun ke beberapa BUMN sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Publik curiga dana ratusan triliun tersebut digelontorkan hanya untuk PMN (Penyertaan Modal Negara) dan dana talangan ke beberapa BUMN.

Padahal dana Rp143,63 triliun tersebut mayoritas akan digunakan untuk membayar utang pemerintah ke BUMN yaitu sebesar Rp108,48 triliun (75 persen).

Menurut Lamhot Sinaga, regulasi hukum soal dana talangan pernah disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan DPR di awal Juni 2020. Menteri BUMN mengatakan skema dana talangan ini ada dua alternatif, yaitu skema melalui bank Himbara atau SPV yang di Kementerian keuangan.

“Waktu itu saya juga kaget, kenapa konsep yang belum matang kok dibawa ke raker Komisi VI DPR,” ujarnya.

Idealnya, kata Lamhot, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN sudah membawa konsep yang matang untuk dibahas bersama DPR, baik dari sisi landasan yuridisnya beserta penjelasan-penjelasan yang kuat agar skema dana talangan tersebut dapat dijalankan secara legal.

Meski begitu, politikus Partai Golkar itu mengapresiasi tujuan dari pemberian dana talangan ini yaitu untuk menyelamatkan beberapa BUMN yang sedang sekarat.

“Ibarat pasien Covid-19 yang harus segera diberikan ventilator agar bisa bernapas, kalau tidak potensi meninggal atau bangkrut total akan segera terjadi,” ujarnya.

Pihaknya menyarankan pemerintah agar segera memfinalisasikan skema dana talangan ini dan memastikan landasan hukum apa yang akan digunakan.

“Semua proses ini harus dilakukan dengan cepat, agar penyelamatan BUMN yang sekarat ini dapat segera berjalan tanpa harus tercederai dengan mendatangkan masalah hukum dan penolakan dari kalangan luas,” tandas Lamhot Sinaga.(yaya)