20/04/2024 12:06
FOKUS MEDAN

Satres Narkoba Polrestabes Medan ringkus pengedar 190 butir pil ekstasi

fokusmedan : Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RS (23) dari Jalan Mandala By Pass Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.

Selain tersangka, personel juga mengamankan barang bukti 190 butir pil ekstasi berwarna orange dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi menyampaikan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat.

“Saat ditangkap, tersangka mencoba membuang plastik berisi pil ekstasi tersebut,” sebutnya didampingi Kanit I iptu Aribowo kepada wartawan, Jumat (6/3).

Namun oleh personel, lanjutnya, tersangka disuruh mengambil kembali plastik yang dibuangnya.

“Kemudian isi plastik tersebut diperlihatkan dan ternyata berisi pil ekstasi. Tersangka juga mengaku dia disuruh seorang pria berinsial A,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal
114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(rio)