17/04/2024 3:37
NASIONAL

Jokowi akan Kerahkan Tim untuk Selesaikan Kasus Sengketa Lahan di Pelalawan

fokusmedan : Salah seorang warga dari Pelalawan mendadak membuat heboh saat kunjungan presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau Jumat (21/2).

Ibu ini dengan beraninya menyampaikan persoalan yang terjadi di desanya. Yakni persoalan eksekusi lahan di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Warga Desa Gondai ini berdiri tepat di samping Jokowi dan menyampaikan kejadian di desanya dengan pengeras suara. Sontak, semua yang hadir di acara itu mendengar keluhan warga Gondai ini.

“Lahan kami sekarang sedang dieksekusi oleh DLHK Pak Jokowi,” kata Ibu dengan suara berapi-api.

Ibu ini membuat seluruh undangan tercengang. Termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Gubernur Riau Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi.

“Tolong kami Pak Jokowi. Alat berat milik PT NWR sekarang ada di lahan kami dan lahan kami diesekusi,” ujarnya.

Mendengar persoalan warga tersebut Jokowi merespons cepat. Dia meminta kepada Kapolda Riau dan Gubernur Riau untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak selesai, Jokowi akan menurunkan tim dari pusat.

“Pak Gubernur, Pak Kapolda tolong ini dicek ke lapangan. Kalau tidak selesai, saya akan turunkan tim dari Jakarta,” kata Jokowi merespons positif keluhan warga Gondai tersebut.

Untuk diketahui, permasalahan ibu tersebut berawal dari eksekusi lahan sawit milik petani dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) seluas 3,323 hektare di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Total 3.323 hektare hamparan sawit yang menjadi target eksekusi. Putusan itu ditembuskan ke PT NWR.

Kebun tersebut milik kelompok petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti. Sistemnya berupa pola plasma atau mitra antara PT PSJ dengan ratusan petani.

Perusahaan sawit itu sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung, atas putusan kasasi terkait eksekusi tersebut. Dalam PK disebutkan, jika upaya hukum itu dikabulkan maka Pemprov Riau diwajib membayar kerugian Rp12,4 triliun.

Saat eksekusi berjalan, bentrokan tak terelakkan di lokasi lahan milik masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Godai, Selasa (4/2). Eksekusi itu dilakukan kejaksaan bersama pengamanan kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau serta PT Nusa Wana Raya.

“Iya benar ada bentrokan di lokasi. Ada tiga orang masyarakat terluka akibat lemparan batu,” ujar Kuasa Hukum Koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat.

Asep menyebutkan, dia mendapat informasi dari masyarakat, bahwa peristiwa itu terjadi saat sejumlah alat berat milik PT NWR mencoba menerobos masuk ke lahan sawit plasma milik masyarakat dengan dikawal aparat polisi.

Sejumlah warga yang mengadang kemudian dilempari batu oleh pihak tak dikenal hingga melukai beberapa warga. Kerusuhan akhirnya tidak terelakkan di lokasi tanah yang telah ditanami tanaman sumber kehidupan masyarakat itu.

“Peristiwa ini sangat kita sayangkan, padahal kemarin baru saja legislator DPR RI Pak Arteria Dahlan datang ke lokasi untuk meminta dihentikan eksekusi oleh DLHK Riau dan PT NWR,” kata Asep.

Asep menyebutkan, petani berharap belas kasih dari pemerintah. Karena tak hampir 700 orang petani akan kehilangan mata pencaharian.

“Sebab, masing-masing kepala keluarga yang memiliki kebun sawit 2 hektare berpola plasma akan ditebangi dan diganti dengan akasia,” ujar Asep.

Asep mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya, untuk dieksekusi oleh negara bersama PT NWR.

Namun dia juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut: ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat (2), cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

“Lalu dalam ayat (3) menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sini ditegaskan demi kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran perusahaan raksasa,” tegasnya.

Kemudian Asep melanjutkan, dalam ayat (4), perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Dalam Pasal 33 ayat (3), UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan. Tapi faktanya, saat ini terjadi monopoli dalam praktik-praktik usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33,” jelasnya.

Nasib para petani di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, masih harus menunggu belas kasih pemerintah setelah eksekusi lahan perkebunan mereka terus berlanjut hingga mengancam masa depan anak cucu.(yaya)