UU Cipta Kerja: Pengusaha Boleh Pecat Karyawan yang Tersandung Kasus Hukum

Fokusmedan.com : Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023 mengizinkan perusahaan atau pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pegawai yang sedang ditahan aparat penegak hukum. Walaupun pekerja tersebut belum mendapatkan kekuatan…