Kejati Sumut Naikkan Status Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo Rp135 Miliar ke Penyidikan

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.

Fokusmedan.com : Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) senilai Rp135 miliar, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengatakan penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi dan bukti.

“Pada waktunya, pihak mana yang harus bertanggung jawab (sebagai tersangka) terhadap perbuatannya akan ditetapkan,” ujar Harli kepada wartawan di Medan, Selasa (2/9/2025).

Harli menegaskan, Kejati Sumut berkomitmen menindak tegas praktik korupsi di wilayahnya, termasuk di perusahaan pelat merah. “Teman-teman bisa melihat upaya-upaya kami. Terhadap tindak pidana korupsi, kita harus tegas,” tegasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan menggeledah kantor PT Pelindo di Gedung Graha Pelindo I, Belawan, Medan, pada 11 Agustus 2025 lalu. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, termasuk menghitung potensi kerugian negara.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dua kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP yang dikerjakan PT Pelindo I bersama PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada 2019 untuk kebutuhan Cabang Dumai. Namun, hingga kini proyek senilai Rp135 miliar tersebut belum juga rampung. (Rio)