
Fokusmedan.com : Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap pria berinisial AN alias Olmes (53), pelaku pembunuhan terhadap abang kandungnya, Alham Nasution (56). Penangkapan dilakukan di tempat persembunian pelaku di kawasan Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kamis (24/7), kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, mengatakan pembunuhan terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025, di rumah mereka di Jalan Platina 1, Gang Syukur, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
“Pelaku menikam korban dengan pisau hingga tewas. Motifnya, pelaku sakit hati karena sering dimarahi oleh abangnya,” kata Tohap, Minggu (27/7).
Menurut keterangan pelaku, saat kejadian ia sedang mengasah pisau di kamarnya. Korban datang sambil memarahinya, hingga terjadi cekcok. Pelaku lalu pergi, namun korban mengejarnya hingga ke depan rumah.
“Pelaku yang emosi langsung menusuk korban di bagian rusuk kiri. Korban ambruk di tempat, sementara pelaku kabur membawa pisau,” jelas Tohap.
Polisi berhasil menangkap AN beserta barang bukti pisau yang digunakan untuk menghabisi korban. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Labuhan.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Jika ingin versi untuk tayangan breaking news atau narasi media sosial, saya bisa bantu juga. (Rio)
