
Fokusmedan.com : Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pria berinisial FS (45), yang mengaku sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI). Ia ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan.
FS ditangkap saat berada bersama korban, berinisial SH, di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kamis, 24 Juli 2025.
“Pelaku diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp 1,8 juta,” kata Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7).
Menurut Bagus, pemerasan dilakukan dengan dalih biaya operasional investigasi program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah-sekolah Kotanopan. FS juga mengancam akan melaporkan korban ke Inspektorat jika uang yang diminta tidak diberikan.
“FS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Bagus.
Proses hukum terhadap FS terus berlanjut hingga pelimpahan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. (Rio)
