29/04/2024 7:15
NASIONAL

Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat di Tengah Pandemi

fokusmedan : Dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia pendidikan dan proses belajar mengajar anak sekolah mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kurikulum darurat.

Penggunaan kurikulum darurat merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk melaksanakan relaksasi dan adaptasi pembelajaran dalam kondisi khusus, seperti saat terjadi bencana. Dasar hukum kebijakan ini adalah Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 dan mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 2020.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Nadiem mengutip liputan6.com, Minggu (6/9/2020).

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada kurikulum nasional, atau menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Nadiem.

Ketiga opsi pelaksanaan kurikulum tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, baik yang masih melaksanakan PJJ secara penuh di zona oranye dan merah, maupun yang sudah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning.

Diberlakukannya kurikulum darurat tidak menggantikan kurikulum nasional. Kurikulum nasional tetap menjadi satu opsi/pilihan yang bisa diterapkan di dalam kondisi khusus seperti saat terjadi bencana. Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) bukan kurikulum baru, hal ini merujuk pada Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang dijabarkan dalam kurikulum yang berlaku.  Analisis dan pemetaan KD dilakukan untuk mengidentifikasi KD yang esensial dan prasyarat, sehingga meskipun jumlah KD disederhanakan, kompetensi yang ingin dicapai tetap terpenuhi.

Perbedaan yang paling menonjol adalah pada jumlah Kompetensi Dasar (KD) yang dijabarkan. Analisis KD dalam upaya penyederhanaan kurikulum menghasilkan pengurangan jumlah KD.

Persentase pengurangannya berkisar antara 3%-75%. Meski jumlah KD berkurang, jabaran KD pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) memastikan kompetensi yang harus tercapai tetap bisa terpenuhi, karena KD yang dipilih adalah KD yang bersifat prasyarat dan penting.(ng)