
Fokusmedan.com : Edi Suranta Gurusinga alias Godol, tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Selanjutnya, akan diproses hukum hingga ke Pengadilan Negeri.
“Berkas perkarnya dinyatakan lengkap P-21. Sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Rabu 3 April 2024,” ucap Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Senin (15/4/2024).
Nizar menjelaskan selain terjerat dalam kasus kepemilikan senpi. Godol diduga merupakan dalang kerusuhan antar ormas, di Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat 1 Maret 2024, lalu.
“Saling serang ormas IPK dan PKN memakan korban kedua belah pihak,” tutur Nizar.
Untuk diketahui, dari konflik kedua ormas tersebut polisi telah menahan 10 orang karena terlibat penganiayaan dan pelemparan mobil truk PT. Key-key.
Polisi menangkap Godol dan 20 orang lainnya di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang yang merupakan lokasi perjudian dan narkoba, dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan senpi milik godol dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar,” jelas Nizar
Dalam kasus ini, Nizar mengucapkan terima kasih, atas berbagai dukungan masyarakat, yang terus mengalir, yang ditujukan kepada Polrestabes Medan dan Polda Sumut dalam menindak aksi-aksi premanisme berkedok ormas yang membackingi perjudian dan narkoba.
“Polrestabes Medan Menindak tegas siapapun yang berada dibalik perjudian dan narkoba, ini tegas perintah Kapolda,” ucap Nizar. (Rio)
