SPT Pajak 2023 di Kanwil DJP Sumut 1 Capai 178.233 Pelaporan

KPP) Pratama Medan Timur menggelar Bimtek SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2023.

Fokusmedan.com : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kakanwil DJP Sumut) 1 Arridel Mindra mengatakan, jumlah pelaporan surat pemberitahunan tahunan (SPT) tahun pajak 2023 di Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 19 Maret 2024 telah mencapai 178.233 pelaporan.

Arridel pun memerinci jumlah SPT Tahunan terdiri dari 174.594 pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Lalu, sisanya sebanyak 3.639 pelaporan SPT Tahunan Badan.

Disebutkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 sampai 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan sampai 30 April 2024.

“Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id sehingga bisa diakses kapan saja dan dari mana saja. Dan juga dengan adanya layanan di luar kantor, wajib pajak dapat menayakan langsung kepada petugas kami apabila menemukan kendala dalam proses pelaporannya,” ujarnya dalam siaran persnya dikutip, Kamis (20/3/2024).

Bimtek Pengisian SPT Tahunan
Sementara itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2023 di Lingkungan Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Kegiatan itu dilaksanakan, Senin (18/3) di Aula Dhira Brata Makosat Brimob Polda Sumut Ksatriaan KE Lumi, Jalan Bhayangkara, Medan Tembung.

Pada kesempatan itu Komandan Batalyon A Sat Brimob Polda Sumut Kompol Bima Anggalaksana mengimbau para perwira dan seluruh personil Sat Brimob Polda Sumut untuk memanfaatkan kegiatan bimtek tersebut.

Selain menyediakan layanan pelaporan SPT Tahunan, juga tersedia layanan aktivasi dan Lupa EFIN, serta layanan Pemadanan NIK dengan NPWP.

“Kegiatan bimbingan teknis ini terlaksana berkat kerja sama yang baik antara Satuan Brimob Polda Sumut dengan Direktorat Jenderal Pajak,” pungkas Kepala KPP Pratama Medan Timur Iman Pinem. (ng)