Polisi Tangkap 2 Pengedar Ekstasi di Kota Tanjung Balai

Polisi tangkap 2 pengedar ekstasi di Kota Tanjung Balai. Ist

Fokusmedan.com : Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai meringkus dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Sabtu (16/12/2023) malam, di Jalan Rambutan Kota Tanjung Balai.

Adapun dua orang tersangka yakni P.S alias R Laki-laki (29) warga Jalan Yos Sudarso Gg. Setapak Beting Kuala Kapuas dan D Alias K Laki-laki (30) warga Jl. Burhanuddin Lk. IV Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi mengatakan penangkapan bermula ketika tim melakukan penyelidikan tentang adanya satu orang laki-laki yang sedang memiliki, minyimpan dan menjual diduga narkotika jenis ekstasi di Jalan Rambutan.

“Petugas melakukan teknik Undercover Buy terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama P.S Alias R, dengan cara memesan sebanyak 10 butir pil ekstasi dengan harga per butir nya Rp. 180.000,” kata R Silalahi.

Kasat Narkoba melanjutkan petugas yang sedang menyamar bertemu dengan P.S Alias R di Jalan. Rambutan, selanjutnya P.S Alias R saat menyerahkan 1 buah kotak rokok yang berisikan 10 butir Pil warna merah Logo Youtobe diduga narkotika jenis ekstasi Kemudian Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap P.S Alias R.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan didampingi Kepling ditemukan uang tunai Rp. 245.000 rupiah dan handphone di saku celana depan kemudian Tim melakukan penggeledahan rumah P.S Alias R,” ujarnya.

Dari dalam rumahnya, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 14 butir pil warna merah logo Youtube diduga narkotika jenis ekstasi, 1 buah plastik klip transparan berisi 18 butir pil warna biru Logo ROLEX diduga narkotika jenis ekstasi.

Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 butir pil warna biru muda Logo IRONMAN diduga narkotika jenis ekstasi yang didapat dalam saku celana pendek yang tergantung di dalam kamar tidur.

Selanjutnya petugas menemukan 1 buah tas sandang warna hitam merek Pro Speck di dapur yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 3 butir dan 1 pecahan pil warna Biru muda Logo IRONMAN diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 buah plastik klip transparan ukuran besar kosong.

“Dilakukan introgasi kepada P.S Alias R mengakui narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama D Alias K,” ungkap Kasat.

R Silalahi melanjutkan kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap D Alias K di Dusun 5 Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

Selanjutnya dengan didampingi Kepala Dusun tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 gram, Uang tunai sejumlah Rp. 95.000,rupiah, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam di saku celana depan sebelah kanan.

“Tersangka lalu diboyong ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Terhadap tersangka di persangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika Yo Pasal 55 KUHPidana. (Rio)