
Fokusmedan.com : Motif pembunuhan yang merenggut nyawa Echa Tampubolon (32) di kos Jalan Pelajar Medan, terungkap sudah.
Sat Reskrim Polrestabes Medan yang melakukan pemeriksaan atas kasus ini mengungkap kalau tersangka berinisial P (25) warga Jalan Sempurna Medan ini mencekik korban hingga tewas karena ingin mengambil kalung emas korban.
“Motifnya karena korban sempat melawan ketika tersangka mencoba mengambil kalung milik korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (6/12/2023).
Karena melawan, lanjut Kasat mengatakan, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga sekarat di kamar kos. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
“Korban meninggal karena dicekik oleh tersangka,” ungkap Fathir.
Ia melanjutkan antara tersangka dan korban ternyata sudah mengenal lama lewat aplikasi media sosial. Keduanya lalu berhubungan dekat, meski tersangka sudah memiliki calon istri.
“Mereka saling kenal sering berkomunikasi dengan menggunakan media sosial,” tukas Fathir.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara. (Rio)
