
Fokusmedan.com : Pengusaha penangkaran burung walet di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menantang balik pendemo agar menuntut ditutupnya seluruh jenis usaha serupa se-Kabupaten Langkat. Karena hampir di beberapa kecamatan juga didapati.
Sejatinya, tuntutan meminta ditutupnya usaha dimaksud bukan hanya konsentrasi di satu tempat atau kecamatan saja. Namun, idealnya berlaku secara umum dalam satu wilayah kabupaten atau propinsi bila dianggap perlu. Artinya, agar tidak memunculkan pemikiran liar dari khalayak.
“Ok! Kita hargai aksi tersebut sebagai bentuk mensuarakan aspirasi. Tapi tolong, jangan hanya di satu tempat saja, kok kayaknya hanya di Tanjung Pura saja yang ada penangkaran burung walet. Kalau mau fair, seluruh usaha walet se Kabupaten Langkat inilah dituntut tutup,” kata Togar Lubis SH, MH, selaku kuasa hukum penangkar walet di Kecamatan Tanjung Pura, kepada sejumlah awak media di Stabat, Jumat (21/7/2023) petang.
Togar akui, hal itu mensikapi unjuk rasa sejumlah mahasiswa tergabung di Aliansi Mahasiswa se-Kabupaten Langkat terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI), Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (Amanat) dan Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) di gedung DPRD Kab Langkat, Senin (17/7/2023) kemarin.
Menurut aktifis era 90-an yang getol memelototi persoalan sosial, politik dan hukum ini berharap, kekritisan mahasiswa sebaiknya dikuatkan dengan penguasaan data maupun pemahaman substansi persoalan. Pasalnya, agar tidak mudah ditunggangi siapapun baik personal maupun kelompok tertentu.
Bahkan, sambung Togar, ada beberapa poin lain dari statemen pengunjuk rasa yakni tentang pengaktifan gang kebakaran, parit, lorong maupun trotoar dinilai penguasaan bahannya sangat lemah baik dari sisi data maupun dasar hukum tuntutan.
“Begini ya, akhir 2022 lalu keseluruhan poin disebutkan itu sudah dibahas di Komisi A DPDR Kab Langkat ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan. Salah satu fakta hukumnya, ditemukan bahwa warga yang berumah toko atau berdiam di ruko sepanjang jalan protokol di Kecamatan Tanjung Pura itu memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik dan batas depan tanah milik mereka adalah parit,” papar Togar.
Makanya, urai dia lagi, teras rumah masing-masing warga bukanlah trotoar. Artinya, meski sejak dahulu sampai sekitar tahun 1995 masyarakat diperkenankan pemilik rumah berjalan melintasi sepanjang teras tersebut namun bukan berarti milik umum bahkan pemerintah.
“Jadi, gini ya. Silahkan berunjuk rasa, tetapi cukupkan, lengkapi atau kuasailah datanya agar apa yang diperjuangkan itu tidak masuk dalam kategori menyebarkan berita bohong karena ini nanti bisa berdampak lain lo,” tukas Togar.
Wakil Ketua DPRD Kab Langkat, Antoni, didampingi Ketua Komisi A, M Bahri, saat menghadapi pengunjuk rasa menjelaskan, legislatif sudah menindaklanjuti dan masih berproses. (jie))
