
Fokusmedan.com : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali gagal hadirkan saksi–saksi di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Paino mantan legislator Golkar Kabupaten Langkat, sebabkan agenda sidang tertunda lagi.
Irwansyah Putra Nasution dari LBH Sinergi Cita Indonesia selaku kuasa hukum terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan mensayangkan karena tak hadirnya Sumarti dan Joko tanpa alasan, sementara Rudi disebutkan menjaga istri sedang sakit sedangkan Asifa pindah tanpa alamat yang jelas.
Sidang yang berlangsung di ruang Prof Dr Kusumah Admadja, Selasa (11/7), juga mengalami jadwal molor dari semestinya pukul 10.00 Wib bergeser ke 14.00 Wib. Sejatinya beragenda mendengarkan keterangan saksi guna pengkonfrontiran dengan saksi verbalisan dari penyidik.
Irwansyah akrab disapa Ibey bermohon kepada majelis hakim agar menanyakan kebenaran atau keseriusan pihak JPU Kejari Langkat menghadirkan para saksi tersebut.
Sahuti hal itu, majelis menegaskan, kenapa JPU tidak sampaikan langsung kepada Sumarti dan Joko agar kembali hadir di sidang terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato maupun Persadanta Sembiring alias Sahdan ketika kedua saksi hadir di persidangan terdakwa Luhur Sentosa alias Tosa Ginting pekan lalu.
Terhadap serangan itu, JPU sebutkan pemberitahuan pemanggilan saksi telah disampaikan kepada pihak terkait baik secara lisan maupun tertulis melalui surat.
Situasi tersebut menjadi momen perdebatan antara kuasa hukum terdakwa dengan JPU, sehingga dilerai dengan palu diketukkan Ladys Bakara selaku ketua majelis.
JPU sebutkan, sesuai dengan hukum beracara setiap pihak punya kewenangan, baik itu majelis hakim, JPU maupun kuasa hukum.
Secara esensial saksi paling utama dan pertama kali didengar adalah korban, seperti tertera. di KUHP. Meski, ada seratus saksi disiapkan namun JPU merasa yakin dan cukup hanya dengan 10 saksi saja untuk didengarkan itu sudah cukup.
Jadi pemanggilan saksi itu kewenangannya ada pada JPU, jika merasa tidak perlu dihadirkannya seorang saksi maka itu hak JPU. Pun begitu, nantinya akan tetap menghadirkan saksi Joko, sesuai permohonan pihak kuasa hukum terdakwa.
“Intinya pemanggilan saksi sudah diupayakan dan patut sesuai prosedur berlaku,” beber jaksa.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan Senin (17/7/2023) mendatang, dengan ketentuan JPU dapat hadirkan saksi Sumarti, Joko dan Rudi. Sementara untuk saksi Asifa jika telah pindah domisili dan tidak diketahui keberadaanya disertai dengan bukti atau surat.
Ibey di halaman PN Stabat pasca sidang ditunda kepada sejumlah awak media menilai saksi Sumarti dan Rudi berbelit-belit menyampaikan keterangan. Padahal peran keduanya sangat penting di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Paino.
Sambung dia lagi, peran saksi Sumarti menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan. Hal itu dituangkan dalam BAP, namun Sumarti alias Atik mencabut keterangan di persidangan.
Sedangkan saksi Rudi, dalam persidangan terungkap fakta berperan sebagai orang yang membuang senjata api tersebut. “Jadi kita minta keterangannya di konfrontir untuk mencari kebenaran. Dan hakim sudah setuju,” ucap Ibey.
Berdasarkan keterangan kedua terdakwa, pemilik senjata api untuk membunuh Paino yang digunakan eksekutor Dedi Bangun merupakan milik dari terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.
Ibey kecewa terhadap kinerja JPU yang mewakili korban atau negara untuk mendakwa dan menuntut para pelaku pembunuhan Paino.
Sudah jelas penyidik hanya menyangkakan pasal 340 KUHP dalam penyidikannya berdasarkan saksi dan barang bukti, namun jaksa menambahkan pasal 338 dan 353 jo 55 KUHP.
“Semuanya berubah pada saat dakwaan, inikan aneh. Jelas itu pembunuhan berencana, tapi digiring dengan pasal-pasal yang lebih ringan,” ungkap dia.
Ibey menuturkan dalam hal menghadirkan saksi-saksi di persidangan terdakwa Sulhanda alias Tato dan juga terdakwa Parsadanta Sembiring alias Sahdan, banyak yang tidak dapat dihadirkan jaksa. “Sementara dalam persidangan terdakwa Tosa Ginting, salah satunya saksi Joko Al Malik dapat dihadirkan. Ini kan aneh,” bebernya lagi.
Terdakwa Tato dan Sahdan hingga saat ini akan mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya di persidangan Pengadilan Negeri Stabat, meskipun berulang kali mendapatkan ancaman intimidasi dan akan dibunuh oleh orang-orang yang diduga suruhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.
Berdasarkan pengakuan keduanya, perintah untuk membunuh korban Paino didapatkan dari Tosa Ginting, termasuk kepemilikan senjata api yang digunakan terdakwa Dedi Bangun untuk menembak korban, pungkas Irwansyah. (jie)
