
Fokusmedan.com : Sekitar ratusan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggruduk Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (4/5/2023) pagi.
Warga bertujuan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim di PN Stabat menjatuhkan hukuman maksimal sesuai pasal yang menjerat terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dan keempat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.
Sesuai SIPP PN Stabat, Tosa Ginting akan menjalani persidangan pada hari yang sama, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan para saksi dengan perkara bernomor 286/Pid.B/2023/PN.Stb.
“Tuntutan daripada warga keseluruhannya dari Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, di mana di desa tersebut pada 26 Januari 2023 lalu terjadi penembakan atau pembunuhan berencana terhadap saudara Paino,” ujar Koordinator Aksi, Togar Lubis.
Lanjut Togar, selain itu warga serta keluarga Paino minta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, maupun majelis hakim PN Stabat, nantinya menuntut perkara ini maksimal sebagaimana yang dimaksud Pasal 340 KUHPidana, khususnya kepada terdakwa Tosa Ginting dan Dedi Bangun.
“Dari lima terdakwa yang tiga kami serahkan, kalau ada Pasal 338 itu terserahlah. Tapi untuk Tosa Ginting dan Dedi Bangun, hasil rekonstruksi sendiri bahwa memang perkara ini terpenuhi unsur pembunuhan berencananya,” ujar Togar.
Bahkan disebutkan dia, ada dua kali percobaan pembunuhan terhadap Paino oleh pelaku serupa tapi gagal.
Lebih sadisnya, sambung Togar, almarhum Paino sempat mau dibunuh dengan kampak.
“Dan kenapa masyarakat kesannya seakan tidak percaya dan meyakini bahwa perkara ini dalam tanda petik jadi permainan mafia-mafia hukum. Karena pada tahun 2021, Tosa Ginting pernah didakwa dalam dua perkara pidana yang terjadi juga di Dusun Bukit Dinding. Pertama kasus penganiayaan dan kedua penembakan dengan senjata api, dengan alasan senjata api tidak ditemukan tapi ada korban yang ditembak,” ujar Togar.
“Dan pada saat itu kejaksaan menuntut enam bulan maka divonis hakim hanya tiga bulan. Itu yang tadi saya katakan, bahwa itu pertama dalam sejarah tentang undang-undang darurat senjata api, orang hanya divonis tiga bulan,” beber dia.
Togar menegaskan, karena hal itu lah menyebabkan masyarakat Dusun Bukit Dinding ragu, bahkan kesannya tidak percaya.
Warga juga menduga, perkara yang sedang dialami Tosa Ginting akan kembali terjadi seperti tahun 2021 lalu.
“Kami selaku penasehat hukum keluarga korban, yang lalu sudah menyurati Menteri Polhukam, Jaksa Agung, Jamwas, termasuk Komisi Yudisial. Jadi hanya itu sebenarnya rekan-rekan, jika bukan karena itu kami tidak mau berpanas-panas ditempat ini,” ujar Togar.
Sementara itu, aksi damai yang dilakukan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, akan terus dilakukan setiap jadwal persidangan terdakwa Tosa Ginting.
“Hari ini sidang terdakwa Tosa Ginting dengan agenda pemeriksaan saksi. Dan saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya di pengadilan sudah hadir,” tutup Togar.
Setelah menyampaikan tuntutan aksi, warga pun dengan tertib membubarkan diri dan menunggu perjalanan sidang terdakwa Tosa Ginting. (jie)
