
Fokusmedan.com : Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan Afriady divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Hakim Sulhanuddin persidangan secara online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/4/2023).
“Terdakwa  diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair,” sebutnya.
Sementara terdakwa Munawwarah (berkas terpisah) selaku pegawai pengelola penyimpanan emas juga pemegang brankas penyimpanan benda berharga pada kantor Pegadaian itu diganjar 4 tahun penjara.
Ia menjelaskan, fakta terungkap di persidangan, sepanjang tahun 2021 atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan Munawwarah yang juga memegang kunci brankas, para nasabah tidak menerima perhiasan emas gadaian total 1,8 kg padahal telah melunasi cicilan pinjaman.
“Oleh karena itu, kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara atau tambahan pidana satu dan dua tahun penjara,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan, pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.(luz)
