Bupati Donggala Laporkan Wartawan, Sekjen PJS Sulteng: Wartawan Bekerja Dilindungi UU Pers

Fokusmedan.com : Seorang wartawan media online bernama Donggala Ahmad Muhsin dilaporkan Bupati Donggala ke polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Laporan itu tertuang dalam nomor : Dumas/03/II/Res.2.5/2023/Reskrim, Tanggal 8 Febuari 2023.

Terkait laporan tersebut, Polres Donggala akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP-Lidik/39/II/RES.2.5/2023/Reskrim, tanggal 20 Febuari 2023.

Ahmad Muhsin mengaku jika dirinya siap dan akan memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait pemberitaan adanya dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Donggala.

“Saya akan hadiri panggilan tersebut,” ucapnya.

Terpisah, Darwis Ali Damang selaku Sekretaris DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan, seyogyanya kasus pemberitaan tersebut terlebih dahulu dikonsultasikan ke Dewan Pers.

“Apalagi, wartawan merupakan kontrol sosial dan bekerja dilindungi UU Pers seperti yang tertulis dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya.(ril)