Dinkes Medan: Rujukan Program UHC Harus Sesuai Mekanisme

Fokusmedan.com : Layanan kesehatan atas program Universal Health Coverage (UHC) dianggap membingungkan warga Kota Medan.

Mengingat, banyak warga yang ingin mendapatkan layanan kesehatan namun tidak mengerti mekanisme rujukan program UHC tersebut.

“Padahal, mekanisme program UHC tidak  jauh beda dengan mekanisme perobatan di BPJS Kesehatan.,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Taufik Ririansyah kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Ia menjelaskan, lewat program UHC kini warga sudah bisa mengakses layanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.

“Namun, tetap saja harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Misalnya, untuk melakukan berobat jalan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau dalam hal ini Puskesmas,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, jika pasien harus dirujuk, itu merupakan wewenang atau hak dokter yang menangani.

“Artinya, dokter tersebut yang menentukan apakah seorang pasien butuh mendapatkan rujukan atau tetap dilayani di Puskesmas,” ujarnya.

“Kalau bisa ditangani di Puskesmas tentu tidak akan dirujuk, tapi kalau memang butuh rujukan pasti dirujuk, jadi bukan dipersulit. Kecuali bagi pasien emergency, dia berhak langsung ke rumah sakit tanpa harus memakai rujukan dari FKTP,” jelasnya.

Jika bisa ditangani di Puskesmas, sambungnya, tentu tidak akan dirujuk.  Namun, jika butuh rujukan pasti dirujuk dan bukan dipersulit.

“Kecuali bagi pasien emergency, dia berhak langsung ke rumah sakit tanpa harus memakai rujukan dari FKTP,” pungkasnya.

Ia mengaku, jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepda petugas Puskesmas terkait mekanisme rujukan program UHC yang berlaku.(riz)