Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Jurnalis

Aksi preman berinisial yang melakukan kekerasan dan menghalangi kerja jurnalis. Ist

Fokusmedan.com : Polisi memastikan pihaknya telah mengamankan preman berinisial J (mengaku bernama Rakes) yang melakukan kekerasan dan menghalangi kerja jurnalis di Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi Parboaboa, Selasa (28/2/2023).

“Iya, yang bersangkutan sudah diamankan,” ujarnya.

Fathir mengatakan pihaknya mengamankan preman berinisial J tersebut pada Senin (27/2/2023) sore kemarin.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. Kita juga sedang mendalaminya, kasus ini menjadi atensi,” kata Fathir.

Diketahui, kasus kekerasan terhadap jurnalis ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin kemarin.

Delik aduan dalam perkara ini berupa pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 351 tentang penganiayaan.

Peristiwa ini terjadi saat beberapa orang jurnalis sedang melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Medan.

Rekonstruksi penganiayaan yang digelar Satreskrim Polrestabes Medam ini berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumut.

“Sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik lalu datang ke lokasi untuk melakukan peliputan,” kata Alfiansyah Jurnalis Tribun Medan, Senin sore.

Ia mengatakan ketika hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan menyebut dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan.

“Pria bernama Rakes kemudian mengeluarkan kata-kata ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis yang merekam gambar di lokasi,” ujarnya.

Preman tersebut terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak handphone milik rekan jurnalis. Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan.(Rio)