
Fokusmedan.com : Penetapan NS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam surat pemanggilan No R- 31/L.2.14.4/Fd.1./2023 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengundang tanda tanya.
Hal ini terkait lagi atas permohonan Prapid oleh tersangka lainnya berinisial EZ dan VM dalam kasus yang sama yang justru dicabut.
“Saya heran kenapa EZ dan VM mencabut permohonan Prapid-nya? Saya menduga pasti ada ‘sesuatu’ dibalik pencabuatn permohonan Prapid tersebut,” ujar NS, Senin (13/2/2023).
Ia menjelaskan, padahal sebelumnya dirinya, EZ dan VM telah menunjuk kuasa hukum Merdeka.
“Terlebih lagi, ada arahan dari oknum agar saya membayar sejumlah uang agar tidak ditahan,” pungkasnya.(ril)
