
Fokusmedan.com : Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Bawaslu Provinsi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) terkait adanya dugaan transaksional dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Dalam waktu dekat, kita akan melapor secara resmi dan kita akan memanggil ataupun rapat dengar pendapat (RDP), ataupun koordinasi dengan Bawaslu dan menyurati KPU Provinsi terkait masalah ini. Bila perlu kita akan minta Bawaslu untuk menyurati DKPP terkait masalah ini,” tegasnya, Sabtu (24/12/2022).
Ia menyebutkan, selaku lembaga DPRD hal ini tentu menciderai pihaknya juga. Terlebih di masa pemilihan yang akan datang.
“Jadi, jangan ada lagi transaksional, jangan ada nepotisme, penghunjukan. Kita ingin itu berjalan sesuai hasil ujian,” tegasnya.
Kecurigaan masyarakat terhadap proses perekrutan PPK ini, lanjutnya, harus diperhatikan, terlebih lagi pihak penyelenggara tidak menampilkan hasil nilai ujian secara terbuka.
“Ap alasan hasil dari ujian CAT (Computer Asisted Test) itu tidak ditampilkan. Sedangkan ujian CPNS aja, hasilnya ditampilkan,” ucapnya.
Ia menduga, ada kepentingan terselubung pada perekrutan PPK Tapteng dan ini telah menciderai aturan dan pihaknya juga akan mendesak KPUD untuk membeberkan hasil dan nilai ujian PPK tersebut.
Selain itu, ia akan berkordinasi dengan Ketua DPD Partai Nasdem Tapteng untuk menyikapi isu transaksional perekrutan PPK Tapteng.
“Artinya, selaku Ketua DPRD Tapteng dan Sekretaris DPD Partai NasDem Tapteng sudah menjadi kewajiban saya melapor ke Ketua Partai kami bagaimana tindakan yang akan kami laksanakan nanti,” ungkapnya.
Terbetik juga adanya informasi yang berkembang bahwa salah seorang Komisioner KPUD Tapteng atas nama TP, mendaftar ke salah satu partai politik.
“Kita mendukung kalau seandainya benar TP mencalon DPRD. Tapi, jangan sampai memanfaatkan lembaga KPU,” tukasnya.
Terpisah, seorang Komisioner KPUD Tapteng TP saat dikonfirmasi wartawan tidak bersedia menanggapi pernyataan Ketua DPRD Tapteng yang akan menyurati Bawaslu dan DKPP terkait isu transaksional perekrutan PPK.
“KPU akan menanggapi surat,” kata TP kepada wartawan.
Namun, terkait dugaan dirinya mendaftar ke salah satu partai, TP membantahnya. Karena menurutnya, seorang Komisioner KPU dilarang terlibat dalam partai politik.
“Tanya dulu ketua dirinya, partai mana katanya, partai tambahan ya, kan penyelenggara pemilu tidak boleh berpartai,” pungkasnya.(ril)
