16 Juta Pita Cukai Disebar, Siap-siap Harga Rokok Naik di Januari 2023

Fokusmedan.com : Pemerintah telah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pita cukai rokok dengan tarif terbaru sudah mulai disebar ke berbagai daerah. Untuk tahap pertama, jumlahnya sebanyak 16 juta pita cukai.

“Tiap hari datang dua truk Peruri untuk kita distribusikan (pita cukai rokok dengan tarif terbaru). Itu sudah menunjukkan kesiapan per Januari (2023) nanti sudah bisa digunakan perusahaan,” kata Nirwala di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Jakarta, Kamis (22/12).

Karena sudah didistribusikan, maka sesuai ketentuan batas pelekatan pita cukai 2023 bagi industri adalah per 1 Februari 2023. Dengan demikian, rokok produksi terbaru yang sudah dilekatkan akan menggunakan harga jual eceran (HJE) terbaru sesuai PMK yang berlaku.

Secara motif, pita cukai terbaru ini berbeda dengan pita cukai di tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2023, tema yang digunakan untuk gambar pita cukai rokok ialah fauna semisal gajah hingga monyet. Sedangkan tahun sebelumnya bertema burung.

“Kalau kemarin kan burung ya, aves ya, dan tahun sebelumnya biota laut, kalau sekarang fauna, ada gambar gajah, monyet atau apa tadi,” imbuh Nirwala.

Meski pita cukai baru sudah harus ditempel pada 1 Februari 2022, Nirwala menekankan, produk rokok yang masih beredar di warung-warung akan tetap dijual dengan harga berdasarkan pita cukai edisi lama yang sudah ditempel.

“Harganya naik saat sudah pakai pita 2023, itu saja dan tentunya kan dalam penyesuaian yang dicantumkan di PMK itu kan HJE minimal. Biasanya kalau begitu ada kenaikan tarif, saya yakin rata-rata perusahaan menyesuaikan ke HJE minimal semua,” terangnya.(yaya)