29/04/2024 20:11
NASIONAL

20.652 Produk E-katalog Dibekukan karena Salahi Prosedur

Fokusmedan.com : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membekukan 20.652 produk e-katalog, karena mencantumkan harga tidak wajar dan tidak sesuai spesifikasi. Dari jumlah tersebut, 14.161 produk impor juga dibekukan. Sebab telah memiliki substitusi produk yang sama dengan buatan produsen dalam negeri.

“Hingga hari ini tercatat 20.652 produk yang dibekukan atau turun tayang dari e-katalog. Kemudian LKPP membekukan 14.161 produk impor karena telah ada substitusi produk serupa yang bisa dibuat oleh produsen dalam negeri,” kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam acara rapat kordinasi Inpres 2 tahun 2022 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/11).

Menurut mantan Wali Kota Semarang ini, banyak produk dalam negeri sehingga produk e-katalog impor dibekukan atau turun tayang.

“Jadi memang di dalam katalog ini begitu didapati kita punya kemampuan membuat produk dalam negeri, yang impor kita bekukan atau turun tayang,” ungkap dia.

Sementara produk e-katalog yang dibekukan karena harga tidak wajar sebanyak 3.910 produk. “Misalnya harga produk tadinya Rp10.000, kemudian LKPP pantau mengalami kenaikan harga lebih dari 25 persen karena ternyata akan ada transaksi. Namun seminggu setelah transaksi tersebut harga produk diturunkan lagi,” ucap dia.

Hendrar juga menyebut, telah membekukan 2.581 produk tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimunculkan dalam e-katalog.

“Ini adalah catatan-catatan yang kita temukan dalam proses transaksi katalog,” jelas dia.

Namun begitu, pihaknya mengaku sedang menyusun naskah akademik rancangan undang-undang pengadaan barang/jasa publik yang dipastikan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023.

“Diharapkan tahun 2024 negara kita sudah mempunyai undang-undang pengadaan barang dan jasa,” tegas Hendrar.

Lebih detil, dia menerangkan bahwa materi RUU pengadaan barang/jasa publik itu, di antaranya berisi afirmasi produk dalam negeri, afirmasi produk UMK dan Koperasi, transparansi, pengawasan dan partisipasi publik, penyederhanaan dan percepatan proses pengadaan, transformasi digital dan terkait pengadaan berkelanjutan, serta perjanjian perdagangan internasional yang mengatur pengadaan.

“Serta terkait sanksi dan penyelesaian sengketa,” ucap dia.(yaya)