
Fokusmedan.com : PT PLN (persero) UP3 Rantauprapat laksanakan program Pelaksanaan Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Gabungan di wilayah kerja PLN UP3 Rantauprapat yang mencakupi daerah Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Asahan dan Kota Madya Tanjung Balai.
Hal ini guna memastikan keselamatan, keamanan masyarakat dalam memakai energi listrik PLN serta energi listrik yang di pakai oleh pelanggan PLN sesuai dan terukur sebagaimana mestinya.
Manager PLN UP3 Rantauprapat, Refa James Simatupang mengatakan, tujuan program ini adalah mengedukasi masyarakat agar terhindar dari bahaya pemakaian energi listrik pemakaian ilegal dan menyelamatkan pendapatan perusahaan yang tidak terukur karena penggunaan listrik yang tidak sah”.
Refa juga menyampaikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai Fatwa MUI Nomor 17 tahun 2016, menyatakan “Pencurian Energi Listrik, Membantu dengan segala bentuknya dan/atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya Haram”.
Refa mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian sebagai mintra PLN dalam memastikan pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan aman dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Selain itu juga, bantuan dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang mendukung proses penyelesaian dari pelaksanaan P2TL yakni pemanggilan pelanggan atau non pelanggan yang menjadi temuan untuk membayar tagihan susulan sebagai denda atas pemakaian energi listrik yang tidak sah atau tidak terukur pada pelanggan.
“Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan P2TL. Untuk itu, semoga kegiatan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi kita semua dalam menertibkan pemakaian listrik dan dapat menjadi legacy yang berkesinambungan, dalam pelayanan pelanggan berupa tagihan, keluhan pelanggan dan informasi pemeliharaan listrik semua masyrakat dapat mengakses melalui PLN mobile dan call center 123,” pungkasnya. (ng)
