Istri di Medan Datangi Rutan Tanjung Gusta Minta Suaminya Ditahan Kasus ITE Dibebaskan

Ist-fokusmedan.com

Fokusmedan.com : Seorang wanita bernama Erlisa (31) mendatangi Rutan Tanjung Gusta Medan, Minggu (13/11/2022) kemarin.

Kedatangan Erlisa ingin menjemput suaminya bernama Toni Tan (42) yang ditahan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan UU ITE terkait kepemilikan perusahaan ilegal yang merugikan konsumen di PT Wallwade Global International Cabang Medan.

Bukan tanpa sebab, Erlisa mendapat informasi kalau masa penahanan suaminya selama 20 hari telah berakhir, Minggu 13 November 2022 kemarin.

Namun upaya Erlisa yang coba menjemput sang suami di Rutan Tanjung Gusta menemui jalan buntu, meski begitu dia akan terus melakukan upaya agar suaminya bisa terbebas dari jeratan hukum.

“Saya meyakini suami saya tidak bersalah dalam kasus ini dia menjadi korban kriminalisasi. Saya tidak tahu lagi mau kemana mencari keadilan. Saya minta bantuan kepada seluruh masyarakat agar suami saya bisa terbebas dan mendapat keadilan,” jelas Erlisa pada wartawan, Senin (14/11).

Seharusnya, masa penahanan Toni Tan, kata Erlisa, habis pada tanggal 13 November 2022. Tapi saat ia dan keluarga hendak menjemput, petugas mengatakan penahanan suaminya diperpanjang sampai 6 Desember 2022.

“Saat saya datang menjemput baru dibuat surat perpanjangan penahanan. Seperti ada unsur kesengajaan. Sebelnya saya juga tidak ada menerima surat pemberitahuan bahwa masa penahanan suami saya diperpanjang,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat pelapor Felix Juwono melaporkan Toni Tan pada 23 November 2021 ke Poldasu yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 1832/ XI/ 2021 atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana yang terjadi pada perusahaan pialang PT Wallwade Global International Cabang Medan.

Proses penyidikan terus berjalan sampai pada 9 September 2022 berkas Toni dinyatakan lengkap (P21) dan langsung ditahan pihak Kejari Medan pada 25 Oktober 2022.

(Rio)