Hari Pertama ETLE Diberlakukan 276 Pengendara Ditilang

Fokusmedan.com : Hari pertama pelaksanaan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement ) sebanyak 276 pengendara roda dua maupun roda empat terekam kamera melanggar aturan lalulintas.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

“Dari 276 kendaraan yang melanggar aturan, sebanyak 231 diantaranya sudah tervalidasi dan tilangnya sudah terkirim ke pemilik kendaraan dan Koorlantas,” jelasnya.

Sementara pengemudi yang dihentikan, lanjutnya, tercatat ada sebanyak 48 kendaraan.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan agar mematuhi aturan lalulintas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Alimuddin Sinurat menyebutkan, tilang yang menggunakan handphone ini merupakan jenis baru.

Pelanggar atau kendaraan akan dijepret menggunakan handphone oleh personel jika kedapatan melanggar di jalan raya.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang akan difoto personel yang bergerak seperti melanggar rambu lalu lintas, parkir sembarangan dan melanggar lampu traffict light atau lampu lampu lalulintas. Setelah pelanggar dijepret nantinya personel akan mengirimkan data ke box office dan divalidasi.

Kemudian surat dikirim ke pelanggar melalui kantor pos. Jika pelanggar mau membayar denda secara online, maka tersedia barcode bank BRI. Apabila pelanggar mau membayar denda secara manual, maka datang ke kantor Ditlantas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau Medan.

“Apabila dia memenuhi data langsung menerima kode BRI Virtual Account dan kemudian dia datang ke bank terdekat. Semua langsung dibayar ke bank BRI, kita hanya mengkonfirmasi saja,” katanya.

Saat menindak polisi tak memberhentikan kendaraan namun langsung menjepret. Sejauh ini terdapat lima perangkat yang digunakan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut dan baru 10 personel yang bisa menilang mobile.(edi)