
Fokusmedan.com : Polsek Medan Kota menangkap dua tersangka kasus pencurian barang pecah belah di Ruko Jalan Bulan No 68 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan mengatakan, kedua tersangka berinisial LR (42) dan LS (40).
“Kedua tersangka melakukan aksinya pada Rabu (27/7/2022) lalu di rumah korbannya bernama Budiman Angdinata, warga Jalan Bawean Medan,” sebutnya kepada wartawan, (28/7/2022).
Usai dilakukan penyelidikan, lanjutnya, kedua tersangka akhirnya ditangkap berikut barang bukti berupa barang pecah belah.
“Kedua tersangka kini sudah ditahan dan akn diancam dengan tindak pidana Pasal 363 KHUPidana dan Pasal 480 KHUPidana,” tandasnya.(yaya)
