Komplotan Pencuri Mobil Ditangkap Polisi

Komplotan pencuri mobil ditangkap polisi. Ist

Fokusmedan.com : Polisi menangkap tiga anggota sindikat pencurian mobil setelah sempat dihajar massa di kawasan Sunggal pada Jumat (22/7/2022) silam.

“Ketiga tersangka ditangkap setelah menabrak pengendara lain,” kata Plt Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Ipda Widi Lumbanraja, Minggu (24/7/2022).

Dijelaskannya kronologi pencurian mobil itu bermula dari kedatangan tersangka PW (30), warga Medan ke Loket Travel Kayla Gayo di Jalan Dr FL Tobing No 87 A, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Medan.

Di tempat itu, PW mengambil mobil Toyota Innova Reborn silver metalik, nomor polisi B 1580 WYF milik korban dan membawanya ke rumah temannya, RM (26), warga Medan.

Selanjutnya, PW dan RM menemui tersangka TNS (37), warga Medan ke Kelambir V untuk menjual mobil dengan harga Rp 60 juta, namun gagal.

“Sebab, ketika hendak mencari pembeli, mobil yang dikendarai ketiga tersangka menabrak pengendara lain sehingga diamankan warga, kemudian bersama barang bukti diserahkan ke Mapolsek Medan Kota,” ujarnya.

Widi mengatakan dari pemeriksaan kalau mobil tersebut sudah terjual, maka tersangka PW akan memberikan uang kepada RM dan TNS sebesar Rp5 juta.

Kasus pencurian mobil itu kemudian dilaporkan Marsapuandi (25), sopir, warga Medan ke Polsek Medan Kota.

“Tersangka dijerat pasal 362 jo pasal 480 ke 1e, 2e KUHPidana,” tukasnya.(Rio)