Jelang Lebaran, Tim Gabungan Lakukan Imbauan Penertiban Pedagang Kembang Api

Fokusmedan.com : Polsek Medan Baru, Koramil Medan Baru 05/MB dan aparatur Kecamatan Medan Baru melaksanakan imbauan penertiban terhadap pedagang kembang api dan warga seputaran Jalan Zainul Arifin, Sabtu (30/4/2022).

Imbauan penertiban yang meibatkan seluruh Lurah Medan Polonia dan Lurah Madras Hulu guna mewujudkan situasi aman dan kondusif jeang lebaran.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan, kegiatan ini sekaligus menyampaikan imbauan Camat Medan Polonia No.334/209 Tgl. 27 April 2022, tentang Larangan Bermain / Menyalakan Petasan/ Kembang Api atau yang mengandung bahan peledak pada saat sebelum dan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H (tanggal 1 s/d 3 Mei 2022).

“Dengan begitu, diharapkan seluruh masyarakat saling menjaga kamtibmas dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat  yang merayakan lebaran di kampung halaman agar memperhatikan keamanan rumah yang ditinggalkan.

“Seperti mematikan listrik, saluran gas kompor masak, saluran air, serta mengunci rumah dengan baik agar terhindar dari pelaku kejahatan pencurian,” pungkasnya.(yaya)