
Fokusmedan.com : Tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial S (33), SD (39) dan M(32) ditangkap Tim Pemberantas Preman Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap tiga pelaku curanmor saat mencari sasaran sepeda motor,
“Dua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena tersangka mencoba melawan petugas,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Ia menambahkan, selain ketiga pelaku tueut diamankan barang bukti berupa satu buah kamera merk sony, satu topi, satu set Kunci T, satu Kikir, satu kunci Pas, satu kunci L (Alat untuk merusak Gembok), uang sebesar 50.000 sisa hasil kejahatan, satu dompet, satu Sepeda motor MIO yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Diketahui sudah ada 10 korban dimana empat laporan polisi yang sudah ditangani dan enam laporan polisi lainnya yang masih disebar di kota Medan.
“Dua pelaku ini merupakan residivis dan pernah melakukan perbuatan yang sama. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pidana dengan sanksi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tandasnya.(yaya)
