29/04/2024 2:08
NASIONAL

Ini Rekomendasi Kemenkes untuk Perawatan Pasien Omicron


Fokus
medan.com
: Kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 318 orang. Terjadi penambahan sebanyak 57 kasus Omicron pada Sabtu (8/1).

Seiring terus bertambahnya kasus Omicron, Kementerian Kesehatan mengeluarkan rekomendasi perawatan pasien yang terjangkit virus B.1.1.529 itu. Rekomendasi ini berupa perubahan tatalaksana pada pasien asimtomatik dan gejala ringan.

Pada pasien Omicron dengan gejala ringan, Kementerian Kesehatan meminta untuk memberikan tambahan obat Molnupiravir dan Paxlovid.

“Selain itu, perlu penyiapan isolasi terpusat di DKI Jakarta dan aktivasi program telemedicine untuk isolasi mandiri di DKI Jakarta,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Minggu (9/1).

Kementerian Kesehatan juga merekomendasikan agar pasien Omicron yang memiliki komorbid dengan tingkat keparahan apa pun menjalani perawatan di rumah sakit. Selanjutnya, diperlukan asesmen kebutuhan konsentrator oksigen atau isotank di daerah dengan peningkatan kasus perawatan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Utara.

Nadia kemudian menjelaskan penambahan 57 kasus Omicron. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 50 kasus dibawa pelaku perjalanan luar negeri dan 7 hasil transmisi lokal.

Mayoritas kasus Omicron di Indonesia memiliki riwayat perjalanan ke Turki dan Arab Saudi. Mereka kebanyakan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua atau lengkap.

Nadia mencatat, 99 persen kasus Omicron yang diisolasi memiliki gejala ringan atau tanpa gejala. Sementara itu, 97 persen kasus didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta.

Sebanyak 4,3 persen kasus Omicron memiliki komorbid seperti Diabetes Melitus dan Hipertensi, serta 1 persen membutuhkan terapi oksigen. Dari hasil pemantauan sementara, sebagian besar kondisi kasus Omicron bergejala ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk dan pilek.

Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Kementerian Kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan bila ditemukan klaster baru Covid-19, dan segera melaporkan atau berkoordinasi dengan pusat jika ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

Kewaspadaan individu juga harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.(yaya)