30/04/2024 7:34
SUMUT

3 Pelaku Begal di Sei Rotan Roboh Ditembak


Fokus
medan.com
: Polsek Percut Seituan bekerjasama dengan Subdit III/Jatanras Dit Reskrimun Polda Sumut mengamankan tiga tersangka komplotan begal.

Selain diamankan, ketiga tersangka diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Sedangkan dua tersangka lainnya masih buron.

Kapolsek Percut Seituan, Muhammad Agustiawan menyebutkan, kawanan begal ini memiliki peran berbeda. Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Terakhir, mereka melakukan aksinya di di Jalan Sidomulyo, Pasar IX, di depan Seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan pada Jumat (3/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB lalu,” jelas Agus, Senin (6/12/2021).

Diterangkannya, peristiwa pembegalan itu dialami korban, Andhika Sandi Tama Putra (25), warga Kompleks TNI AU Karang Sari II, Medan Polonia.

Aksi itu dilakukan tiga tersangka, Boby Andoko alias Bobi (25), warga Jalan Medan Batang Kuis, Gang Surip, Desa Sei Rotan, Percut Seituan, Andika alias Boncel (28), warga Jalan Sidomulya, Psr IX Gang Merak, Kecamatan Percut Seituan dan Eko Arianto (29), warga Jalan Pasar IX Gang Pipit, Desa Sei Rotan, Percut Seituan bersama dua pelaku lainnya yang kini buron, yakni Tondy dan Abang alias Kembar.

Pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 03.30 WIB, korban sedang mengantar pacarnya pulang ke rumah di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Di tengah perjalanan korban dengan pacarnya dihadang lima pelaku dengan cara menendang korban sehingga terjatuh dan langsung dipukuli,” terang Agus.

Peristiwa itu kemudian diselidiki tim gabungan Polsek Percut Seituan bersama dengan Jatanras Dit Reskrimum Poldasu melalui CCTV di sekitar kejadian.

Hasilnya, pada Jumat (3/12/2021) malam, petugas mengetahui keberadaan tersangka Boby Andoko alias Bobi sedang berada di Jalan Rukun Desa Kolam Percut Seituan.

Dalam proses pengembangan polisi menangkap tersangka Andhika alias Boncel di warnet Jalan Sidomulyo Desa Sei Rotan dan Eko Arianto alias Eko di Gang Pipit, Desa Sei Rotan.

“Aksi itu sudah direncanakan kelima prlaku. Dua pelaku lagi masih dalam pengejaran. Tiga pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan ketika ditangkap dan pengembangan kasus,” sebutnya.

Tersangka Bobi berperan mengambil sepeda motor korban dan merupakan residivis kasus narkoba, Andika alias Boncel, berperan merampas HP pacar korban dan sudah berulang kali melakukan penjabretan.

Sedangkan tersangka Eko berperan pura pura bertanya dengan korban dan ikut membantu mengambil sepeda motor korban. Sudah tiga kali melakukan pencurian.

Sementara dua pelaku lainnya yang masih buron, yakni Tondi berperan melakukan penganiayaan terhadap korban dan Abang alias kembar membantu Tondi melakukan penganiayaan korban.

Dari mereka disita barang bukti, 1 unit Mio BK 6438 ADG, 1 nit HP milik korban,
uang sisa hasil jual sepeda motor Rp 155.000 dan 1 pisau sangkur.(edi)