29/04/2024 20:36
FOKUS MEDAN

Polisi Tangkap Maling Rumah di Medan


Fokusmedan.com : Ari Anggara Pratama alias Ari (18) memang terbilang nekat. Warga Jalan Karya Dane, Gang Pribadi, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat itu nekat membobol rumah pada Jumat (22/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

“Saat pencurian itu terjadi, korban sedang tidak berada di rumah. Aksi pencurian itu diketahui korban setelah dikabari mertuanya melalui telepon,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A Purba, Selasa (26/10/2021).

Dikatakan, sebelum pencurian itu terjadi, korban Lady Jannata (38), warga Jalan Makmur Gang Cendol No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

Namun, korban kemudian dihubungi mertuanya, memberitahukan rumajnya telah dibobol maling. “Korban langsung pulang ke rumah dan memeriksa barang berharga miliknya,” kata Philip.

Korban melihat satu unit mesin cuci sudah bergeser dari dalam kamar ke dapur, satu set AC, satu televisi, satu kemari es dan kabel sepanjang 20 meter telah digondol maling. Korban menilai kerugiannya sekira Rp 20 juta.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban dengan LP/249/X/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Medan Barat, tanggal 22 Oktober 2021 lalu.

Petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengendus keberadaan Anak Baru Gede (ABG) mencurigakan tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ketika diinterogasi di lokasi, tersangka mengaku telah mencuri di kediaman korban sehingga langsung diamankan,” pungkas Philip.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti satu unit mesin cuci dan satu unit sepeda BMX warna merah hitam. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

(Rio)