
Fokusmedan.com : Kurun waktu dua bulan, Polda Sumut dan jajarannya telah menangkap 64 pelaku narkoba dan 11 diantaranya merupakan anggota kepolisian.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penangkapan peaku tersebut dari 35 kasus dengan barang bukti sabu seberat 412, 96 Kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja seberat 674 Kg
“Selain barang bukti itu, 11 diantaranya anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni dari Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut,” sebutnya kepada wartawan saat menggelar pers rilis di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6/2021).
Ia menambahkan, para tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Polda Sumut tidak segan beri tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba,” pungkasnya.(riz)
