29/04/2024 23:37
NASIONAL

Polisi Bakal Periksa Saksi Terkait Akun Twitter Fadli Zon ‘Like’ Konten Porno

fokusmedan : Ketua Umum Aliansi Pemuda Indonesia Febriyanto Dunggio melaporkan pemilik akin Twitter @fadlizon terkait mendistribusikan konten video pornografi. Pelaporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021.

Terkait dengan hal itu, Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami laporan tersebut.

“Kasus dilaporkan pada 8 Januari 2021 di SPKT Bareskrim Polri, dimana kasus tersebut kejadiannya adalah tanggal 7 Januari 2021. Terkait dengan kasus ini, kasus tersebut masih didalami oleh penydik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Selain itu, penyidik nantinya juga akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang dianggapnya perlu untuk dimintai keterangan.

“Kasus tersebut masih didalami oleh penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait mendistribusikan konten video pornografi. Pelaporan yang teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021, dilaporkan oleh Febriyanto Dunggio dengan terlapor pemilik akun Twitter @fadlizon.

“(Fadli Zon dilaporin) Iya ke Bareskrim Mabes Polri. (Kasus) Yang kemarin dia ngelike konten pornografi, jadi kan di situ dengan cara dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu. Karena pertama posisinya dia akunnya akun publik, jadi ketahuan apa aja yang dilike sama dia dan orang-orang yang berteman dengan dia pun bakal tau apa yang dilike,” kata Febriyanto.

Ketua Umum Aliansi Pemuda Indonesia ini menjelaskan, alasan ia melaporkan Fadli Zon karena dia merupakan seorang anggota dewan yang menurutnya sudah menyukai konten pornografi. Namun, ia belum mengetahui apakah memang sengaja menyukai/me-like atau tidak.

“Kenapa kita laporkan karena bang fadli ini anggota dewan jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau nggak ya semua orang bisa lihat yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik kepada generasi muda. Entah itu disengaja atau tidak makanya kita laporkan ke Bareskrim. Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya sebagaimana salah satu wakil rakyat harus bisa mencotohkan yang baik kepada rakyat. Sehingga, itulah yang juga menjadi permasalahan atas hal tersebut.

“Urgensinya itu beliau itu salah satu anggota dewan. Sebagai tokoh publik dia kan harus mencontohkan yang baik. Karena dia mengemban amanat dari rakyat. Kalau dia bukan tokoh publik nggak akan jadi masalah karena di sini dia tokoh publik kan apa yang dilakukan bakal dicontoh orang-orang,” ungkapnya.

“Kita pun di sini melaporkan kita biar ada kejelasan dari dia bilang enggak sengaja atau enggak. Jadi prosesnya yang membuktikan itu dari penyelidikan ke penyidikan nanti ke proses pengadilan,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Fadli Zon dilaporkan atas Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.

“Ini kan salah satunya bukan delik aduan. Kalau saya enggak punya kepentingan mediasi, karena semua orang dengan adanya seperti itu bisa laporin. Jadi kenapa kita laporin? Biar ketahuan. Kan itu masuknya penyelidikan dari kepolisian dulu. Masalah benar dia enggak itu kita serahkan ke kepolisian,” ujarnya.

“Kenapa kita laporin biar ketahuan itu benar dia ngelike atau itu adminnta karena dia pernah kasih statement tahun 2017 bahwa twitternya itu dikelola sama dia sendiri. Sekarang ngelike konten pornografi twitternya dikelola sama 4 orang admin. Kan enggak singkron. Makanya kan dengan kita laporin polisi bisa lebih jelas,” pungkasnya.(yaya)