PT KAI Divre Sumut sosialisasi diperintahkan sebidang. Ist
fokusmedan : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut kembali menggelar sosialisasi di Pelintasan Sebidang di JPL 04, Sabtu (28/11/2020). Sosialisasi ini dilakukan karena masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang kerap mengakibatkan kecelakaan.
Dalam kegiatan sosialisasi yang turut menggandeng stakeholders perkeretaapian Medan dan pecinta Kereta Api ini dengan pembagian stiker dan masker. Kemudian, pembentangan spanduk dan poster berisi imbauan serta pembagian bunga untuk para pengendara yang melintas.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, PT KAI Divre I Sumut sendiri mencatat, sejak Januari hingga November 2020 telah terjadi 30 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api. Dengan rincian data korban meninggal sebanyak tiga orang, luka berat satu orang, dan luka ringan sebanyak 20 orang.
“Dengan banyaknya angka kecelakaan, PT KAI Divre I Sumut mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mentaati rambu-rambu yang ada. Selain itu masyarakat harus lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Adapun total pelintasan sebidang di wilayah Divre I SU sebanyak 353, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 92 titik dan liar 252 titik. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 9 titik.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di pelintasan sebidang.
Tidak hanya itu, lanjutnya, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tutur Mahendro.
Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari pelintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
Dan bagi pejalan kaki, tambahnya, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi pelintasan sebidang.(ng)
