27/04/2024 12:56
NASIONAL

Ada 336 Tunggakan Penyelidikan Kasus Korupsi Mandek di KPK Sejak 2008

fokusmedan : Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah era Firli Bahuri cs tengah mengevaluasi laporan tahunan KPK era pimpinan sebelum-sebelumnya. Menurut Ali, dari hasil evaluasi itu ditemukan sekitar 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan.

“Dari evaluasi itu ada 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan. Ada 133 surat perintah penyidikan, dan itu tahunnya sejak tahun 2008 sampai 2019,” ujar Ali Fikri dalam diskusi ‘Dear KPK: Kok Main Hapus Kasus?’ di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (23/2).

KPK mengevaluasi penyebab ratusan kasus tersebut tak selesai selama bertahun-tahun. Setelah dievaluasi, tim membuat laporan ke direktur penyelidikan yang kemudian dilanjutkan ke deputi penindakan.

“Deputi Penindakan, kemudian dilaporkan ke pimpinan untuk direview ulang. Jika memang tidak ada bukti permulaan cukup maka prosesnya dihentikan,” kata Ali.

Penghentian Penyelidikan

Dasar penghentian penyelidikan adalah kepastian hukum. Ali mengatakan, dalam sebuah penyelidikan, jika tidak ditemukan dua alat bukti maka prosesnya dihentikan.

“Ketika di dalam penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup maka bisa ditingkatkan ke penyidikan. Ditemukan lah tersangkanya. Nah kalau ini kan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Ali.

Menurut Ali, penghentian penyelidikan 36 kasus yang dilakukan KPK era Firli cs ini sesuai dengan UU KPK Pasal 44 UU ayat 3. Pasal tersebut berbunyi ‘Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan’.

“Di UU lama maupun UU yang baru di Pasal 44 itu tidak berubah tentang penyelidikan. Di situ lah kemudian jika penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup tadi. Maka sesuai Pasal 44 Ayat 3 UU KPK dilaporkan ke KPK, dan KPK menghentikan penyelidikannya,” kata Ali.(yaya)